Konsep Pajak Dalam Ekonomi Islam - rehanwhd

Konsep Pajak Dalam Ekonomi Islam

 

Pajak merupakan kewajiban untuk membayar tunai sejumlah uang yang di tentukan oleh pemerintah yang bersifat mengikat. Pajak menjadi sumber anggaran bagi pemerintah untuk mengatur anggaran terkait pembangunan dan pengelolaan Negara.

Tapi, Gimana Ya Konsep Pajak Dalam Ekonomi Islam?

Pajak dalam Islam disebut dengan dharibah, yaitu salah satu sumber pendapatan Negara yang merupakan solusi dalam keadan darurat. Beberapa ulama berpendapat bahwa dharibah hanya boleh dipungut apabila sumber pendapatan lain tidak mencukupi kebutuhan baitul mall (kas Negara).

Baca Juga: Pengetahuan Umum Perpajakan

Sejarah Pajak Dalam Islam

Pada zaman rasulullah, sebenarnya tidak ada konsep pajak. Yang ada hanyalah zakat 2,5% dari orang dengan jumlah harta tertentu untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Barulah pada masa kepemimpinan Umar Bin Khattab, diadakan baitul maal untuk pembangunan. Pendapatan baitul maal diperoleh dari Kharaj, Jizya, dan Ushr.

Kharaj adalah pajak terhadap tanah, sedangkan Jizyah adalah pajak yang dikenakan untuk menjaga orang-orang non muslim untuk menetap dalam wilayah islam.

Ushr sendiri merupakan pajak perdagangan atau bea cukai. Ushr dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku untuk barang dengan nilai lebih dari 200 dirham.

Bagaimana Hukum Membayar Pajak Yang Dibebankan Negara Kepada Kita Saat Ini?

Terdapat dua pendapat ulama yang berbeda mengenai hal ini,

pendapat pertama adalah tidak boleh membebankan pajak kepada kaum Muslim karena umat Islam telah dibebankan dengan zakat.

Sedangkan pendapat kedua, membolehkan dipungutnya pajak dari kaum Muslim dengan beberapa syarat dan kondisi, diantaranya adalah jika negara benar-benar membutuhkan dan dalam keadaan genting jika pajak tidak ditarik.

Baca Juga: Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Administrasi

Nilai Islam Dalam Perekonomian

Ada 5 nilai filosofi Islam yang menjadi dasar dalam system perekonomian Islam, yaitu:

  1. Tauhid (keimanan)
  2. Musyawarah
  3. Keadilan (Adil) dak keseimbangan
  4. Kebebasan
  5. Amanah

 

Belum ada Komentar untuk "Konsep Pajak Dalam Ekonomi Islam"

Posting Komentar

Iklan Bawah Artikel