Konsep Pajak Dalam Ekonomi Islam
Pajak merupakan kewajiban untuk membayar tunai sejumlah uang yang di tentukan oleh pemerintah yang bersifat mengikat. Pajak menjadi sumber anggaran bagi pemerintah untuk mengatur anggaran terkait pembangunan dan pengelolaan Negara.
Tapi, Gimana Ya Konsep Pajak Dalam Ekonomi Islam?
Pajak
dalam Islam disebut dengan dharibah, yaitu salah satu sumber pendapatan Negara yang
merupakan solusi dalam keadan darurat. Beberapa ulama berpendapat bahwa
dharibah hanya boleh dipungut apabila sumber pendapatan lain tidak mencukupi
kebutuhan baitul mall (kas Negara).
Baca Juga: Pengetahuan Umum Perpajakan
Sejarah Pajak Dalam Islam
Pada
zaman rasulullah, sebenarnya tidak ada konsep pajak. Yang ada hanyalah zakat
2,5% dari orang dengan jumlah harta tertentu untuk dibagikan kepada masyarakat
yang membutuhkan. Barulah pada masa kepemimpinan Umar Bin Khattab, diadakan
baitul maal untuk pembangunan. Pendapatan baitul maal diperoleh dari Kharaj,
Jizya, dan Ushr.
Kharaj
adalah pajak terhadap tanah, sedangkan Jizyah adalah pajak yang dikenakan untuk
menjaga orang-orang non muslim untuk menetap dalam wilayah islam.
Ushr sendiri merupakan pajak perdagangan atau bea cukai. Ushr dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku untuk barang dengan nilai lebih dari 200 dirham.
Bagaimana Hukum Membayar Pajak Yang Dibebankan Negara Kepada Kita Saat Ini?
Terdapat dua pendapat ulama yang berbeda mengenai hal ini,
pendapat pertama adalah tidak boleh membebankan pajak kepada kaum Muslim karena umat Islam telah dibebankan dengan zakat.
Sedangkan
pendapat kedua, membolehkan dipungutnya pajak dari kaum Muslim dengan beberapa
syarat dan kondisi, diantaranya adalah jika negara benar-benar membutuhkan dan
dalam keadaan genting jika pajak tidak ditarik.
Baca Juga: Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Administrasi
Nilai Islam Dalam Perekonomian
Ada
5 nilai filosofi Islam yang menjadi dasar dalam system perekonomian Islam,
yaitu:
- Tauhid (keimanan)
- Musyawarah
- Keadilan (Adil) dak keseimbangan
- Kebebasan
- Amanah
Belum ada Komentar untuk "Konsep Pajak Dalam Ekonomi Islam"
Posting Komentar