Thrifting Impor Kini Dilarang di Indonesia - rehanwhd

Thrifting Impor Kini Dilarang di Indonesia

 

JAKARTA,   Thrifting impor atau kegiatan berburu baju bekas hasil impor dari luar negeri kini menjadi perbincangan hangat. Terlebih sejak dicetuskannya larangan thrifting.Tahun 2021 lalu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Namun, nyatanya pelaku usaha yang menjual pakaian bekas impor semakin menjamur. Ini selaras dengan peminatnya yang semakin banyak, terlebih di kalangan anak muda.Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi penegasan soal thrifting impor. Presiden menilai bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.Oleh karena itu, Jokowi meminta pelaku usaha pakaian bekas impor diawasi dan ditindak.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," katanya lagi menegaskan


Apa Itu Thrifting?

Menurut kamus Cambridge, thrift berarti hati-hati dalam menggunakan uang, terutama untuk menghindari pemborosan. Simpelnya adalah hemat.Gerakan thrifting atau belanja barang bekas sudah ada selama beberapa dekade yang lalu. Thrifting adalah berbelanja barang-barang bekas seperti pakaian, barang pecah belah dan furnitur dengan tujuan mendapat harga yang lebih murah.Dewasa ini, thrifting lebih populer diartikan sebagai belanja pakaian bekas. Toko yang menjual ini disebut thrift store atau thrift shop.


Sejarah thrifting

Istilah 'thrift shopping' pada awalnya berasal dari bahasa Inggris yaitu 'thrift', yang berarti kegiatan mengurangi pemborosan keuangan. Sedangkan 'shopping' adalah kegiatan membeli barang yang bertujuan untuk menghemat uang dan menekan biaya serendah mungkin. Istilah ini muncul di Inggris pada tahun 1300-an yang mengacu pada fakta atau kondisi berkembang, kemakmuran, tabungan.

Dilansir dari dari berbagai sumber, Senin (13/2/2023) kegiatan thrifting ini dimulai sekitar tahun 1.300-an, pada abad pertengahan. Pada saat itu, pakaian bekas ditumpuk dan dijual di alun-alun pasar. Ketika masyarakat mulai memodernisasi, perdagangan barang bekas dimulai sebagai sistem barter, melayani masyarakat berpenghasilan rendah.

Thrifting berkembang pada pertengahan 1800-an hingga awal 1900-an dengan berdirinya organisasi seperti Salvation Army dan Goodwill.

Penjualan barang bekas pada awalnya merupakan aktivitas penggalangan dana dengan cara menampung sumbangan dari para donatur berupa barang bekas untuk dijual. Hasil penjualan itu kemudian disumbangkan kepada para tuna netra. 

Pada tahun 1897 barulah Salvation Army mulai membuka toko barang bekas. Setelah tujuh tahun kemudian, Goodwill juga membuka toko barang bekas karena terjadi kemiskinan di Amerika, banyak masyarakat yang tidak bisa memiliki pakaian baru. Toko tersebut meraih kesusksesan hingga memiliki armada 1.000 truk pada tahun 1920-an. Sejak itulah organisasi yang bergerak di bidang amal mulai melakukan kegiatan tersebut untuk menggalang dana, bahkan mereka akan dengan senang hati mendatangi rumah donatur untuk mengambil barang bekas.

Kegiatan ini kemudian menjadi trend yang populer tidak lepas dari faktor ekonomi. Kesulitan ekonomi akibat depresi dan resesi, kemudian sulitnya bahan baku akibat dari dampak perang Dunia I dan II, menjadi faktor-faktor yang berkontribusi dalam meningkatkan popularitas barang bekas Adanya internet juga salah satu yang mendorong munculnya perkembangan penjualan barang bekas berbasis online. Banyak konsumen mungkin tahu bahwa eBay dan Craigslist memulai debutnya secara online pada tahun 1995. Namun, sebagian besar tidak akan menyadari bahwa ini adalah toko barang bekas berbasis online. Dalam 25 tahun sejak penjualan barang bekas secara online, thrifting pun semakin populer dan semakin menyebar di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Seiring waktu, bisnis pakaian impor bekas mulai berekspansi ke pulau Jawa. Namun karena gengsi yang masih besar, kebanyakan yang menjual barang tersebut dengan sebutan ‘barang impor’ bukan dengan ‘barang bekas’.


 



 

Tren thrifting di Indonesia

Thrifting di Indonesia diperkirakan telah muncul sejak 1980-an dan awalnya berkembang di wilayah pesisir laut Indonesia. Wilayah-wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga seperti Sumatera, Batam, Kalimantan, hingga Sulawesi menjadi tempat utama impor pakaian bekas.

Seiring waktu, bisnis pakaian impor bekas mulai berekspansi ke pulau Jawa. Namun karena gengsi yang masih besar, kebanyakan yang menjual barang tersebut dengan sebutan ‘barang impor’ bukan dengan ‘barang bekas’.

 

Belum ada Komentar untuk "Thrifting Impor Kini Dilarang di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Bawah Artikel